Tinjauan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

  • Salle Salle Universitas Muslim Indonesia, Makassar
  • La Ode Husen Universitas Muslim Indonesia, Makassar
  • Lauddin Marsuni Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami telaah hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap UUD NRI Tahun 1945. Manfaat dari penelitian tersebut ialah sebagai sosialisasi dan memberikan penyadaran hukum perihal aktifitas perkoperasian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang berfokus pada mengkaji asas-asas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek permasalahan. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis Hermeneutik dan Interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “orang perseorangan” dalam pengertian koperasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena rumusan pengertian tersebut mengarah ke individualisme. Lebih lanjut, meskipun permohonan para Pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial, sehingga akan menyebabkan pasal-pasal yang lain dalam UU No. 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruh materi muatan UU No. 17 Tahun 2012. Adapun demi kepastian hukum, UU No. 25 Tahun 1992 berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.

Keywords: Mahkamah Konstitusi, Pengujian UU, Perkoperasian, Putusan MK

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hastangka Hastangka, Armaidy Armawi, & Kaelan Kaelan. (2018). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Frasa 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, 30(2), hlm. 230 – 245. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.32660

Hendrojogi. (2007). Koperasi Asas-Asas, Teori, dan Praktik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

Jorge J. E. Gracia. (1990). Texts and Their Interpretation. The Review of Metaphysics, Philosophy of Education Society, Inc., 43(3), hlm. 495 – 542.

La Ode Husen & Husni Thamrin. (2017). Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

La Ode Husen. (2005). Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: CV. Utomo.

La Ode Husen. (2009). Hukum Pajak & Hak Privilege. Bandung: CV. Utomo.

La Ode Husen. (2019). Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Lauddin Marsuni. (2017). Hukum Kelembagaan Negara di Indonesia. Makassar: Liblitera Institute.

Mohammad Hatta. (2002). Kumpulan Pidato (Vol. 2). Jakarta: Gunung Agung.

Nurhadi Yuwana, Heru Nugroho, & Irwan Abdullah. (2012). Kontestasi Elit dan Marginalisasi Penduduk Lokal di Lokasi Pertambangan Batubara Kutai Kartanegara. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Universitas Gadjah Mada, 1(2), hlm. 1 – 20.

Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. (2020). Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Nurul Qamar & Salle. (2019). Etika dan Moral Profesi Hukum (Ethos and Mores Profession of Law). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Nurul Qamar. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Universitas Riau, 1(1), hlm. 1 – 15.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Said Sampara & La Ode Husen. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Makassar: Kretakupa Print.

Salle. (2018). Urgensi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Salle. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 1 – 17. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1669.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2769.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2832.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493.

Published
2020-04-23
How to Cite
Salle, S., Husen, L. O., & Marsuni, L. (2020). Tinjauan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 1-25. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i2.33