Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas prosedur pelaksanaan serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang memandang hukum dalam konteks sosialnya dan berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, dengan jumlah responden sebanyak 10 orang. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif, kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pelaksanaan serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar, dalam hal ini ialah normalisasi Sungai Tallo telah berjalan dengan aman dan tertib, namun belum efektif. Hal-hal yang menyebabkan pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik, dikarenakan pemerintah Kota Makassar telah menjalankan prosedur musyawarah, khususnya menyangkut ganti kerugian. Diharapkan para pihak mampu menemukan dan melihat sisi positif dari proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya di masa yang akan datang.
Downloads
References
Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Charles G. Howard & Robert S. Summers. (1965). Law: Its Nature, Functions, and Limits. New Jersey: Prentice Hall.
Dekie G. G. Kasenda. (2015). Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas PGRI Palangka Raya, 2(2), hlm. 122-141.
Effendi Perangin. (1994). Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Faridy Faridy. (2017). Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah oleh Negara. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, Universitas Nurul Jadid, 1(1), hlm. 1-15.
Husni Jalil, et al. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Khusus. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
I Gede A. B. Wiranata. (2005). Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya dari Masa ke Masa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Iman Sudiyat. (1980). Peran Pendidikan dalam Pembangunan Hukum Nasional Berlandaskan Hukum Adat. Yogyakarta: Liberty.
Istiana Heriani. (2014). Peranan Pemerintah Atas Tanah dalam Rangka Pembangunan. Al 'Adl : Jurnal Hukum, Universitas Islam Kalimantan, 6(12), hlm. 11-22.
John Salindeho. (1998). Masalah Tanah dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
La Ode Husen. (2009). Hukum Pajak & Hak Privilege. Bandung: CV. Utomo.
La Ode Husen. (2015). Menegakkan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara dapat Mencegah Terjadinya Korupsi. Jurnal Etika dan Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 1(1), hlm. 17-23.
La Ode Husen. (2019). Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Lieke Lianadevi Tukgali. (2010). Fungsi Sosial Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Kertasputih Comunication.
Muzakkir Ahmad. (2017). “Pembebasan Hak Milik Atas Tanah: Studi Kasus di Kecamatan Sinjai Timur”. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156).
Rio Anthony. (2020, 22 Januari). Kolam Regulasi Nipa-Nipa Makassar Terkendala Lahan. Dalam Tagar.id. Diakses dari https://www.tagar.id/kolam-regulasi-nipanipa-makassar-terkendala-lahan, pada tanggal 5 Mei 2020.
Said Sampara & La Ode Husen. (2016). Metode Penelitian Hukum. Makassar: Kretakupa Print.
Setyo Utomo. (2018). Nilai-Nilai Kearifan Lokal Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Hukum Media Bhakti, Universitas Panca Bhakti, 2(1), hlm. 12-18. doi: https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.16
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Supriadi Supriadi. (2010). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280).
Windy Agustin. (2017). “Pencabutan Hak Milik Pribadi untuk Kepentingan Umum Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8/Munas VII/MUI/12/2005: Studi Kasus Pembuatan Jalan Baru di Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara”. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan.
Yosep Hadi Putra & Nessa Fajriyana Farda. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum Agraria Nasional. Journal Review of Justisia, HR-Institute, 1(1), hlm. 59-74.
Copyright (c) 2020 Dedi Rahmat Sukarya, Hamza Baharuddin, Muhammad Ilyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.