Pengadilan Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme: Tantangan Hukum dan Politik

  • Syarif Saddam Rivanie Universitas Hasanuddin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis yurisdiksi dan pengadilan internasional tindak pidana terorisme, serta implikasi antar negara terkait aspek hukum dan politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (legal study research). Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan badan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara menganalisis serta melakukan penelusuran yang mendalam dan secara sistematik terhadap peraturan perundang-undangan dan referensi-referensi hukum yang dipandang erat korelasinya dengan objek yang dikaji. Lebih lanjut, analisis bahan hukum dilakukan dengan cara inventarisasi kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan, melakukan kategorisasi sesuai dengan sifatnya, serta mendeskripsikan dengan memberi makna hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi dan pengadilan internasional dapat didasarkan pada prinsip keutamaan (menjalankan yurisdiksi hingga ke pengadilan) atau prinsip komplementaritas atau saling melengkapi (melimpahkan yurisdiksi kepada negara asal si pelaku). Selanjutnya, pengadilan internasional akan memiliki spesifikasi temporal dan geografis yang jelas dan terbatas, dan apabila penyelenggaraannya telah teraktualisasi dengan baik, maka pengadilan tersebut akan dibubarkan. Adapun beberapa anggota konvensi internasional menekankan bahwa definisi terkait tindak pidana terorisme harus jelas, khususnya dalam membedakan tindak pidana terorisme dengan perjuangan sah rakyat dalam menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dari pendudukan asing atau dominasi kolonial. Dengan dasar kesimpulan tersebut, untuk menghindari kontroversi politik, khususnya perihal konsep terorisme negara, maka disarankan agar memberikan definisi yang tepat atas tindak pidana terorisme dan diadopsi dalam yurisdiksi TIT untuk meminimalisir tindakan terorisme yang dapat terulang di masa yang akan datang.

Keywords: Pengadilan Internasional, Politik, Tindak Pidana Terorisme, Yurisdiksi

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Syarif Saddam Rivanie, Universitas Hasanuddin

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar

References

Andrey Sujatmoko. (2007). Pengadilan Campuran (“Hybrid Tribunal”) sebagai Forum Penyelesaian Atas Kejahatan Internasional. Jurnal Hukum Humaniter, Universitas Trisakti, 3(5), hlm. 970-985.

Ardli Johan Kusuma, et al. (2019). Analisis Perkembangan Norma Internasional “War on Terror” dalam Perspektif Realis, Liberalis dan Konstruktivis. Indonesian Perspective, Universitas Diponegoro, 4(1), hlm. 1-19.

Aryuni Yuliantiningsih. (2013). Perlindungan Pengungsi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Islam (Studi terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya). Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 13(1), hlm. 159-170.

Association of Southeast Asian Nations Tahun 2007 tentang Asean Convention on Counter Terrorism. (Disahkan pada tanggal 17 Januari 2007, di Filipina).

Ben Saul. (2005). Attempts to Define ‘Terrorism’ in International Law. Netherlands International Law Review, 52(1), hlm. 57-83. doi: https://doi.org/10.1017/S0165070X05000574

Bibi Van Ginkel. (2009). How to Repair the Legitimacy Deficit in the War in Terror: A Special Court for Dealing with International Terrorism? Dalam Challenges in a Changing World, diedit oleh Jaap de Zwaan, Edwin Bakker, & Sico van der Meer, (hlm. 145-162). The Hague: Asser Press.

Bogdan Aurescu & Ion Gâlea. (2015). Establishing an International Court against Terrorism. Constitutional Law Journal, Universul Juridic, 1(1), hlm. 105-116.

Council of the European Union Tahun 2015 tentang Outcome of the Council Meeting. (Diselenggarakan pada tanggal 9 Februari 2015, di Brussels).

Debora Sanur Lindawaty. (2016). Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS di Indonesia. Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 7(1), hlm. 25-47.

Ignacio de la Rasilla. (2017). An International Terrorism Court in nuce in the Age of International Adjudication. Asian Yearbook of Human Rights and Humanitarian Law, 1, hlm. 76-108. doi: https://doi.org/10.1163/9789004339033_005

Imam Budi Santoso & Taun Taun. (2018). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup. University of Bengkulu Law Journal, Universitas Bengkulu, 3(1), hlm. 15-22. doi: https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.15-22

Inis L. Claude Jr. (1988). States and the Global System: Politics, Law and Organization. London: Palgrave Macmillan.

Jelena Pejic. (2012). Armed Conflict and Terrorism: There is a (Big) Difference. Dalam Counter-Terrorism: International Law and Practice, diedit oleh Ana Maria Salinas de Frias, Katja L. H. Samuel, & Nigel D. White, (hlm. 171-204). Oxford: Oxford University Press.

Jennifer Trahan. (2012). Is Complementarity the Right Approach for the International Criminal Court’s Crime of Aggression - Considering the Problem of Overzealous National Court Prosecutions. Cornell International Law Journal, 45(3), hlm. 569-601.

Ken Gude. (2006). After Guantanamo: A Special Tribunal for International Terrorist Suspects. Washington D.C.: Center for American Progress.

League of Nations Tahun 1937 tentang Convention for the Prevention and Punishment of Terrorism. (Disahkan pada tanggal 16 November 1937, di Geneva).

M. Cherif Bassiouni. (1974). Methodological Options for International Legal Control of Terrorism. Akron Law Review, The University of Akron, 7(3), hlm. 388-396.

Mamay Komariah. (2017). Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Universitas Galuh, 5(1-23) doi: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.281

Markus Benzing. (2003). The Complementarity Regime of the International Criminal Court: International Criminal Justice between State Sovereignty and the Fight against Impunity. Max Planck Yearbook of United Nations Law, 7(1), hlm. 591–632. doi: https://doi.org/10.1163/187574103X00112

Masdar Hilmy. (2015). Radikalisme Agama dan Politik Demokrasi di Indonesia Pasca-Orde Baru. Miqot: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 39(2), hlm. 407-425. doi: http://dx.doi.org/10.30821/miqot.v39i2.33

Michael A. Newton. (2001). Comparative Complementarity: Domestic Jurisdiction Consistent with the Rome Statute of the International Criminal Court. Military Law Review, 167, hlm. 20-73.

Muh. Khamdan. (2016). Pengembangan Bina Damai dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 4(1), hlm. 105-132. doi: http://dx.doi.org/10.15408/jch.v4i1.2835

Neil Boister. (2012). International Tribunals for Transnational Crimes: Towards a Transnational Criminal Court? Criminal Law Forum, 23, hlm. 295-318. doi: https://doi.org/10.1007/s10609-012-9182-4

Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in Combating Terrorism). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 3).

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahmat Hi. Abdullah. (2015). Urgensi Hukum Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Lampung, 9(2), hlm. 168-181. doi: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.595

Richard J. Goldstone & Janine Simpson. (2003). Evaluating the Role of the International Criminal Court as a Legal Response to Terrorism. Harvard Human Rights Journal, 16, hlm. 13-26.

Robert Cryer, Darryl Robinson, & Sergey Vasiliev. (2019). Transnational Crimes, Terrorism and Torture. Dalam An Introduction to International Criminal Law and Procedure, (Edisi 4 hlm. 319-340). Cambridge: Cambridge University Press.

Said Sampara & La Ode Husen. (2016). Metode Penelitian Hukum. Makassar: Kretakupa Print.

Sami Zeidan. (2004). Desperately Seeking Definition: The International Community’s Quest for Identifying the Specter of Terrorism. Cornell International Law Journal, 36(3), hlm. 491 - 496.

Syarif Saddam Rivanie. (2020). “Deradikalisasi sebagai Sanksi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”. Disertasi. Universitas Airlangga, Surabaya.

Umbu Lily Pakuwali. (2009). Revitaliasasi Supremasi Hukum dalam Mengatasi Krisis Hukum. Pro Justitia, Universitas Katolik Parahyangan, 27(1), hlm. 99-112.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Conventional for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan Asean Convention on Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5306).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5518).

United Nations Security Council Counter-Terrorism Committee Tahun 2015 tentang Stemming the Flow of Foreign Terrorist Fighters. (Diselenggarakan pada tanggal 28 Juli 2015, di Madrid).

United Nations Tahun 1993 tentang International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. (Disahkan pada tanggal 25 Mei 1993, di Den Haag).

United Nations Tahun 1994 tentang International Criminal Tribunal for Rwanda. (Disahkan pada tanggal 8 November 1994, di Tanzania).

United Nations Tahun 1997 tentang International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings. (Disahkan pada tanggal 12 Januari 1998, di New York).

United Nations Tahun 1998 tentang Rome Statute of the International Criminal Court. (Disahkan pada tanggal 17 Juli 1998, di Roma).

United Nations Tahun 1999 tentang International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism. (Disahkan pada tanggal 10 Januari 2000, di New York).

United Nations Tahun 2000 tentang United Nations Convention against Transnational Organized Crime. (Disahkan pada tanggal 12 Desember 2000, di Palermo).

United Nations Tahun 2005 tentang International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism. (Disahkan pada tanggal 14 September 2005, di New York).

Vincentia Wahju Widajatun, Nugi M. Nugraha, & Sakina Ichsani. (2019). Kejadian Aksi Teroris dan Dampaknya pada Performa Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat dan Performa IHSG. Jurnal Muara: Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara, 3(1), hlm. 141-155. doi: http://dx.doi.org/10.24912/jmieb.v3i1.3415

Yogie Indra Kurniawan & Ayub Torry Satrio Kusumo. (2016). Yurisdiksi the Mechanism for International Criminal Tribunals (MICT) terhadap Kejahatan HAM Berat yang Dilakukan Ratko Mladić pada saat Konflik Bersenjata di Bosnia-Herzegovina. Belli Ac Pacis: Jurnal Hukum Internasional, Universitas Sebelas Maret, 2(2), hlm. 23-31.

Published
2020-09-28
How to Cite
Rivanie, S. S. (2020). Pengadilan Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme: Tantangan Hukum dan Politik. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3), 15-27. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i3.36