Efektivitas Program Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara terhadap Narapidana Khusus Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon

  • Nasaruddin Umar Institut Agama Islam Negeri Ambon
  • Fahri Bachmid Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas program pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara terhadap narapidana khusus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara terhadap narapidana khusus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan masih adanya sejumlah kendala, yakni adanya keterbatasan program pembinaan dari pemerintah pusat, kewenangan yang dimiliki, kurangnya anggaran, minimnya sarana dan prasarana serta kurangnya SDM dalam menunjang kepribadian berbangsa bernegara, sebab kegiatan pembinaannya masih sebatas kegiatan upacara bendera. Adapun Faktor yang mempengaruhi efektivitas pembinaan yakni ketersediaan regulasi yang kurang mendukung, ketersediaan sumber daya manusia yang belum memadai dan ketersediaan anggara pembinaan yang masih kecil. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan penambahan tenaga Sumber Daya Manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memberikan bekal yang cukup bagi narapidana khusus korupsi. Lebih lanjut, diperlukan perubahan regulasi di bidang lembaga kemasyarakatan dengan memberikan kewenangan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat melakukan berbagai Nota Kesepahaman dengan berbagai instansi guna mengoptimalkan kerjasama kegiatan pembinaan di bidang kesadaran berbangsa dan bernegara.

Keywords: Efektivitas, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Khusus Korupsi, Pembinaan

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Nasaruddin Umar, Institut Agama Islam Negeri Ambon

Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Negeri Ambon

Fahri Bachmid, Universitas Muslim Indonesia

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar

References

Abintoro Prakoso. (2019). Hukum Penitensier. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Agus Hariadi. (2016). Suatu Dilema dalam Pembinaan Narapidana Koruptor di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Legislasi Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 13(3), hlm. 297-308.

Ainna Amalia & Ricardo Freedom Nanuru. (2018). Toleransi Beragama Masyarakat Bali, Papua, Maluku. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi, 10(1), hlm. 150-161. doi: https://doi.org/10.30739/darussalam.v10i1.276

Chandro Panjaitan & Firman Wijaya. (2018). Penyebab Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri atau Eigenrichting yang Mengakibatkan Kematian (Contoh Kasus Pembakaran Pelaku Pencurian Motor dengan Kekerasan di Pondok Aren Tangerang). Jurnal Hukum Adigama, Universitas Tarumanagara, 1(1), hlm. 1-25. doi: http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2168

Choirul Arifin. (2018, 4 Oktober). OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka. Dalam Tribunnews.com. Diakses dari https://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/04/ott-di-kantor-pajak-pratama-ambon-kpk-tetapkan-tiga-tersangka, pada tanggal 22 September 2019.

Dimas Prasetyo. (2017). Posisi Polri dalam Penanganan Demo Anarkis (Studi Kasus Tawuran Mahasiswa UMI Makassar). Jurnal Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, 11(1), hlm. 73-79.

Djisman Samosir. (2012). Sekelumit tentang Penologi & Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia.

Donald Clemmer. (1958). The Prison Community. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Haris Fadhil. (2018, 3 September). Miris! 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi. Dalam Detik.com. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4195618/miris-41-dari-45-anggota-dprd-malang-jadi-tersangka-korupsi, pada tanggal 22 September 2019.

Ibnu Hariyanto. (2019, 27 September). Eks Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Penuhi Panggilan KPK. Dalam Detik.com. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4724022/eks-menpora-imam-nahrawi-tersangka-suap-penuhi-panggilan-kpk, pada tanggal 22 Oktober 2019.

Ibrahim Ahmad. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, Universitas Gorontalo, 1(1), hlm. 15-24.

Ilham Rian Pratama. (2019, 29 Juli). Bupati Kudus Dua Kali Tersandung Kasus Korupsi dan Suap, Pentingnya Pencabutan Hak Politik. Dalam Tribunnews.com. Diakses dari https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/29/bupati-kudus-dua-kali-tersandung-kasus-korupsi-dan-suap-pentingnya-pencabutan-hak-politik?page=3, pada tanggal 25 Oktober 2019.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

La Ode Husen. (2015). Menegakkan Etika dan Kehormatan Penyelenggara Negara dapat Mencegah Terjadinya Korupsi. Jurnal Etika dan Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 1(1), hlm. 17-23.

Larry N. Gerston. (1992). Public Policymaking in a Democratic Society: A Guide to Civic Engagement. New York: M.E. Sharpe, Inc.

Ludin Lukman Hakim. (2018). “Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kabupaten Bojonegoro: Studi Kasus di Lembaga Kemasyarakatan Klas IIA Kabupaten Bojonegoro”. Disertasi. Universitas Bojonegoro, Bojonegoro.

M. Rosseno Aji. (2019, 23 April). Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara di Kasus PLTU Riau-1. Dalam Tempo.co. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1198396/idrus-marham-divonis-tiga-tahun-penjara-di-kasus-pltu-riau-1, pada tanggal 25 September 2019.

Miftah Salis. (2019, 16 Maret). Fakta Penangkapan Romahurmuziy Dugaan Suap Pengisian Jabatan Kemenag, KPK Amankan Uang Ratusan Juta. Dalam Tribunnews.com. Diakses dari https://www.tribunnews.com/section/2019/03/16/fakta-penangkapan-romahurmuziy-dugaan-suap-pengisian-jabatan-kemenag-kpk-amankan-uang-ratusan-juta?page=all, pada tanggal 22 Oktober 2019.

Patriandi Nuswantoro. (2017). Pembinaan Mental Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Aceh Tengah. Biram Samtani Sains, Universitas Gajah Putih, 1(3), hlm. 1-16.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845).

Romli Atmasasmita. (1982). Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Said Sampara & La Ode Husen. (2016). Metode Penelitian Hukum. Makassar: Kretakupa Print.

Salman Al Farisi. (2018). “Tindak Pidana Persekusi terhadap Pelaku Penghina Ulama”. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta.

Siti Merida Hutagalung. (2011). Penegakan Hukum di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum? Sociae Polites: Majalah Ilmiah Sosial-Politik, Universitas Kristen Indonesia, Edisi Khusus November, hlm. 109-126. doi: https://doi.org/10.33541/sp.v1i1.465

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).

Velinka Grozdanić & Ute Karlavaris-Bremer. (2007). “A Written Word From Women’s Prison in the Function of Resocialization”. Laporan Hasil Penelitian. University of Rijeka, Rijeka.

Yong Ohoitimur. (1997). Teori Etika tentang Hukuman Legal. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Published
2020-06-29
How to Cite
Umar, N., & Bachmid, F. (2020). Efektivitas Program Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara terhadap Narapidana Khusus Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 52-69. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i2.38